- SKS Teori = 100 menit per minggu terdiri dari:
- 1 jam tatap muka di kelas = 50 menit riil
- 1 jam mandiri/terstruktur/asistensi = 50 menit riil
- SKS Praktek = 3 jam = 180 menit = 3 jam riil
Contoh:
- Mekanika Struktur I : teori 2 sks
Kuliah per minggu : 2 x 1 jam tatap muka = 2 x 50 menit riil
+ 2 x 1 jam mandiri/terstruktur/asistensi = 2 x 50 menit riil (asistensi)
- Gambar Teknik dan CAD : Praktek 2 sks
Praktek per minggu : 2×3 jam tatap muka = 2x3x60 menit riil = 6 jam riil
Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh mahasiswa dalam satu semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa, kode mata kuliah, nama mata kuliah, serta jumlah SKS yang ditempuh oleh mahasiswa. KRS dinyatakan sah apabila ada tanda tangan asli dosen pembimbing akademik (DPA). KRS juga merupakan bukti bahwa seorang mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan.
Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Gasal Tahun Berjalan
Konsultasi/pengisian/pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester I (GASAL) Tahun Akademik berjalan dilaksanakan sekitar bulan AGUSTUS, rentang waktunya ditetapkan oleh bagian Akademik sesuai kalender akademik yang berlaku.
Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap Tahun Berjalan
Konsultasi/pengisian/pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester II (GENAP) Tahun Akademik berjalan dilaksanakan sekitar bulan FEBRUARI, rentang waktunya ditetapkan oleh bagian Akademik sesuai kalender akademik yang berlaku.
- Prosedur Bimbingan KRS
- Menyelesaikan prosedur pembayaran uang kuliah dan heregistrasi atau penundaan pembayaran uang kuliah.
- Melakukan input data KRS secara online (akademika.ugm.ac.id) sesuai jadwal yang ditetapkan.
- KRS dicetak sebanyak 3 lembar dan ditempel foto 3×4 berwarna. Dicetak juga 1 lembar dokumen Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir.
- Menghadap Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk keperluan konsultasi dan/atau meminta persetujuan/pengesahan KRS dengan syarat :
- Menunjukkan Kartu Hasil Studi (KHS) semester tahun akademik terakhir/semester sebelumnya.
- Membawa 3 lembar formulir KRS yang telah diisi lengkap sesuai persyaratan untuk dimintakan saran dan dikonsultasikan dengan DPA, selanjutnya disahkan oleh DPA (2 lembar ditinggalkan pada DPA untuk arsip bagian akademik dan DPA ).
- Bagi Mahasiswa yang oleh karena sesuatu dan lain hal terpaksa tidak dapat menghadap sendiri DPA-nya dapat menguasakannya kepada mahasiswa lain dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa yang diberi kuasa harus benar-benar mahasiswa Program Diploma Teknik Sipil SV UGM yang mengetahui dan memahami segala sesuatu peraturan/ ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan akademik di Program Diploma Teknik Sipil SV UGM.
- Membuat surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
- Mahasiswa yang menguasakan bersedia menerima segala resiko akibat penguasaan tersebut.
- Mahasiswa yang diberi kuasa melakukan prosedur pada nomor 2 – 4
- Bagi mahasiswa yang terlambat mengisi/konsultasi KRS (dengan alasan apapun) maka perwakilan KRS-nya ditangani langsung SKPD I. Prosedur KRS bagi mahasiswa yang terlambat diatur tersendiri.
- Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) harus cermat sebab tidak ada perbaikan/perubahan KRS kecuali karena kesalahan proses komputasi.
- Revisi KRS online dimungkinkan apabila pada saat konsultasi KRS dengan DPA ada penambahan/pembatalan/penggantian matakuliah. Mahasiswa mencetak lagi KRS online sesuai arahan DPA, kemudian mengulang prosedur 2, 3, dan 4.
- Bagi mahasiswa yang lupa Password SIA, dapat direset kembali dengan syarat mengisi surat keterangan bermeterai 6000 dan diketahui oleh DPA. Blanko surat dapat diambil di bagian Akademik.
- Mengingat pentingnya KRS, semua mahasiswa wajib melakukan kegiatan pengisian KRS tanpa kecuali sesuai jadwal yang ditetapkan, termasuk mahasiswa yang mengajukan penundaan pembayaran maupun mahasiswa yang menempuh/menyelesaikan Tugas Akhir/Magang.
- Ketentuan-ketentuan beban studi satuan kredit semester (SKS)
- Kecuali mahasiswa yang terlambat konsultasi pengisian KRS seperti tersebut di dalam butir 4.4. (poin 6).
- Dalam segala hal, total beban SKS mahasiswa yang dapat diambil tidak boleh lebih dari 24 SKS, kecuali dengan izin khusus.
- SKS yang dapat diambil sesuai dengan prestasi semester sebelumnya, dibuktikan dengan nilai IP semester. Bagi mahasiswa yang mengulang suatu mata kuliah dengan nilai sebelumnya B, maka nilai akhir yang dipakai adalah nilai yang terakhir/hasil mengulang.
- Mahasiswa dengan kriteria IP tertentu dapat diijinkan untuk mengambil matakuliah teori semester diatasnya. Ketentuan akan hal ini dapat dilihat pada Tabel 3.1.
Ketentuan pengambilan paket semester gasal secara rinci dapat dilihat di dalam Tabel 3.1:
Tabel 3.1. Paket Semester Gasal
Tahun Angkatan |
Paket Semester |
Mengulang/
Perbaikan Nilai |
Total Beban SKS
Semester (Maksimum) |
Tahun terakhir | SEMESTER I | Hanya boleh mengambil mata kuliah paket Semester I | 21 |
Agama Islam | |||
Agama Katholik | |||
Agama Kristen | |||
Agama Hindu | |||
Agama Budha | |||
Mekanika Struktur I | |||
Bahasa Inggris Teknik | |||
Matematika dan Statistika | |||
Bahan Bangunan | |||
Mekanika Tanah I | |||
Hidrolika | |||
Struktur Bangunan Gedung | |||
Gambar Teknik dan CAD | |||
Pengukuran dan Pemetaan | |||
Tahun terakhir – 1 | SEMESTER III | Diijinkan :
|
24 |
Mekanika Struktur III | |||
Struktur Beton I | |||
Struktur Baja I | |||
Perkerasan Jalan Raya | |||
Mekanika Tanah II | |||
Jalan Rel | |||
Praktikum Utilitas Gedung | |||
Estimasi Biaya Konstruksi | |||
Aplikasi Software Teknik Sipil | |||
Gambar Jalan Raya | |||
Tahun terakhir – 2 | SEMESTER V | Diijinkan untuk mengulang matakuliah semester I dan III (MK Teori dengan nilai E, D, C, dan MK Praktek dengan nilai D atau E) | 24 |
Pengelolaan dan Pengendalian Proyek | |||
Teknik Fondasi II | |||
Pelabuhan Udara | |||
Rekayasa Sumber Daya Air | |||
Penyusunan Dokumen Tender dan Kontrak | |||
Alat Berat | |||
Praktikum Teknik Lingkungan | |||
Kerja Struktur Baja | |||
Kerja Bangunan Air | |||
Kerja Struktur Kayu | |||
Pendidikan Pancasila | |||
Tahun terakhir – 3 dan sebelumnya | – | Diijinkan untuk mengambil mata kuliah Semester I, III, V, dan KP/TA atau Magang | 24 |
Ketentuan pengambil paket semester genap secara rinci dapat dilihat di dalam Tabel 3.2:
Tabel 3.2. Paket Semester Genap
Tahun Angkatan |
Paket Semester |
Mengulang/
Perbaikan Nilai |
Total Beban SKS
Semester (Maksimum) |
Tahun terakhir | SEMETER II | Diijinkan:
|
24 |
Mekanika Struktur II | |||
Geometri Jalan | |||
Mekanika Bahan | |||
Teknik Fondasi I | |||
Teknik Lalulintas | |||
Keselamatan Kerja | |||
Pendidikan Kewarganegaraan | |||
Praktikum Hidrolika | |||
Gambar Struktur Bangunan Gedung | |||
Praktikum Bahan Bangunan | |||
Tahun terakhir – 1 | SEMESTER IV | Diijinkan untuk mengulang matakuliah semester II (MK Teori dengan nilai E, D, C, dan MK Praktek dengan nilai D atau E) | 24 |
Struktur Beton II | |||
Struktur Baja II | |||
Bangunan Air | |||
Struktur Kayu | |||
Analisis Hidrologi dan Drainase | |||
Pelabuhan | |||
Acuan Perancah dan Kerja Struktur Beton | |||
Survei Jalan dan Lalulintas | |||
Prakt. Material Jalan | |||
Prakt. Mekanika Tanah | |||
Tahun terakhir – 2 | SEMESTER VI | Kecuali mahasiswa yang menempuh magang, diijinkan untuk mengulang matakuliah Semester II dan IV (MK Teori dengan nilai E, D, C, dan MK Praktek dengan nilai D atau E) | 24 |
Kerja Praktek dan Tugas Akhir | |||
Magang dan Laporan Akhir | |||
Tahun terakhir – 3 dan sebelumnya | – | Diijinkan untuk mengambil mata kuliah Semester II, IV, dan KP/TA atau Magang | 24 |
Hal-hal yang belum jelas dapat dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Akademik atau kepada Sekretaris Prodi I Bidang Akademik.
Beban SKS Diijinkan
Mahasiswa diwajibkan menghitung IP Semester dan IPK-nya lebih dulu kemudian beban SKS maksimum yang diijinkan adalah sebagai berikut :
IP Semester | Beban SKS Diijinkan* |
IP ≥ 3.00 | 21 – 24 sks |
2,50 – 2,99 | 18 – 21 sks |
2,00 – 2,49 | 13 – 17 sks |
IP < 2,00 | 12 sks |
*termasuk matakuliah mengulang/tambahan
Keterlambatan Pengisian KRS
Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan kegiatan pengisian/ penyerahan/konsultasi KRS setiap awal semester sesuai jadwal yang ditetapkan. Bagi mahasiswa yang terlambat mengisi/konsultasi KRS (dengan alasan apapun), maka perwalian KRS-nya ditangani langsung oleh Sekretaris Prodi I Bidang Akademik, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan alasan keterlambatan dilengkapi dengan materai.
- Jumlah SKS yang diambil (termasuk SKS untuk mengulang matakuliah yang nilainya masih C, D, atau E) mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam KHS dikurangi dengan denda akibat keterlambatan.
- Besarnya denda akibat keterlambatan adalah minimum 1 SKS per hari keterlambatan, dengan denda maksimum 10 SKS.
- Jika keterlambatan lebih dari 10 hari, maka mahasiswa yang bersangkutan kehilangan haknya untuk mengikuti perkuliahan di dalam semester yang bersangkutan.
- Jumlah hari keterlambatan dihitung sejak hari terakhir konsultasi/pengisian KRS sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Program Diploma Teknik Sipil SV UGM.
- Pengajuan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP/BOP
Karena suatu alasan yang dapat diterima, mahasiswa dapat mengajukan penundaan pembayaran UKT/SPP/BOP. Prosedur pengajuannya adalah sebagai berikut:
-
- Mahasiswa mengisi permohonan kepada Direktur Sekolah Vokasi dengan formulir yang disediakan di bagian akademik (anjungan komputer akademik).
- Permohonan tersebut dicetak 1 kali dan dimintakan tanda tangan ketua program Diploma Teknik Sipil.
- Surat yang telah ditandatangani diserahkan ke KPTU Sekolah Vokasi.
- Satu copy surat Ijin penundaan pembayaran yang telah disetujui Wakil Direktur Sekolah Vokasi diserahkan ke bagian Akademik Program Diploma Teknik Sipil untuk proses pengisian KRS.
- Asli dari surat ijin tersebut dipegang mahasiswa untuk keperluan proses pembayaran.
Pengajuan penundaan pembayaran UKT/SPP/BOP dilakukan sebelum jadwal pengisian KRS pada semester berjalan. Mahasiswa yang mengajukan penundaan pembayaran UKT/SPP/BOP tetap diwajibkan mengisi/menyerahkan/konsultasi KRS sesuai jadwal yang telah ditetapkan.