1 | Ahli teknologi rekayasa atau tenaga ahli pertama teknik sipil yang mampu menerapkan sains dasar, sains rekayasa sipil, dan pengelolaan proyek dalam pekerjaan asesmen/evaluasi (pemeriksaan, inspeksi, penilaian, audit konstruksi, dan redesain), rehabilitasi/perbaikan, serta rekonstruksi infrastruktur sipil. |
2 | Ahli teknologi rekayasa atau tenaga ahli pertama teknik sipil yang mampu melaksanakan pekerjaan pengelolaan, operasi, dan pemeliharaan asset infrastruktur sipil. |
3 | Wirausahawan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan, penjaminan mutu, dan keselamatan kerja pada asesmen/evaluasi, rehabilitasi/perbaikan, serta rekonstruksi infrastruktur sipil. |
4 | Profesional yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini dalam bidang pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur sipil. |
5 | Individu yang peduli nilai-nilai universal serta berwawasan global, termasuk pelestarian lingkungan dan tujuan bersama pengembangan berkelanjutan. |