KULIAH, PRAKTIKUM DAN BIMBINGAN

Kuliah dan Praktikum/Kerja

Kecuali ditentukan lain, semua kegiatan  perkuliahan/praktek/praktikum diatur sebagai berikut :

  1. Kuliah/Praktikum/Kerja diselenggarakan di lingkungan kampus PDTS SV UGM sesuai dengan yang dijadwalkan.
  2. Setiap mahasiswa yang terdaftar secara resmi berhak mengikuti kuliah/praktikum/kerja yang diselenggarakan oleh PDTS SV UGM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Untuk dapat mengikuti kuliah/praktikum/kerja, mahasiswa harus terdaftar sebagai peserta dengan cara mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik.
  4. Untuk dapat memperoleh nilai atas Kuliah/Praktikum/Kerja yang telah diikuti, mahasiswa wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh PDTS SV UGM.
  5. Untuk mengikuti ujian suatu matakuliah mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan yang terkait dengan matakuliah tersebut, dengan persentase kehadiran minimum 70% dari total kehadiran yang diselenggarakan.

Kuliah Teori

Kuliah teori dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam kalender akademik Universitas Gadjah Mada, selama satu semester. Selama perkuliahan berlangsung Mahasiswa yang bersangkutan harus mengikuti perkuliahan, dengan persentase kehadiran minimum 70% dari total pertemuan yang dilaksanakan. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Perkuliahan dilaksanakan oleh dosen atau tim dosen, dibantu dengan asisten dosen yang ditunjuk oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan (mata kuliah tertentu). Persyaratan mengenai tata tertib perkuliahan diatur dalam Bab XI. Dalam kegiatan perkuliahan, selain diberikan materi tentang mata kuliah, mahasiswa juga diberikan tugas-tugas yang dapat berasal dari dosen maupun asisten dosen tentang mata kuliah yang bersangkutan. Nilai untuk mata kuliah teori diberikan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan, dengan berdasarkan nilai ujian akhir, ujian sisipan, dan tugas yang diberikan.

Kuliah Praktek

Kuliah praktek atau yang lazim disebut praktikum/kerja adalah perkuliahan yang dilakukan di dalam studio, bengkel kerja, laboratorium, lapangan, ataupun di kelas sesuai dengan kebutuhan. Mata kuliah praktek diasuh oleh dosen atau tim dosen dengan dibantu asisten dosen dan laboran.

Dalam mata kuliah praktek, mahasiswa membentuk suatu kelompok yang terdiri dari beberapa mahasiswa, yang nantinya akan bekerja sama mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen mata kuliah tersebut selama satu semester. Setelah mahasiswa yang bersangkutan menyelesaikan tugas-tugas praktikum/kerja (matakuliah praktek), maka mahasiswa diwajibkan membuat suatu laporan praktikum, yang berisi tentang materi yang telah dikerjakan oleh kelompok-kelompok mahasiswa tersebut selama satu semester. Setelah penyusunan laporan praktikum, dilanjutkan dengan ujian responsi oleh dosen dan asisten dosen  mata kuliah yang bersangkutan. Nilai mata kuliah praktikum berdasarkan aktivitas mahasiswa selama praktikum/kerja, laporan praktikum, masukan asisten, dan nilai ujian responsi.

Asistensi

Asistensi merupakan kegiatan pendamping atau disebut kegiatan mandiri/terstruktur yang diselenggarakan oleh Program Diploma Teknik Sipil SV UGM, dan dilaksanakan oleh seorang asisten dosen yang telah ditunjuk oleh dosen matakuliah yang bersangkutan. Asistensi diselenggarakan selama masa perkuliahan berlangsung. Mahasiswa PDTS SV UGM diwajibkan mengikuti kegiatan asistensi dengan ketentuan bahwa, mahasiswa yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan asistensi minimum 70% dari pertemuan yang dijadwalkan.  Apabila mahasiswa yang bersangkutan melanggar peraturan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi akademik.

Kegiatan asistensi ini mencakup penjelasan dan pengayaan materi yang pada dasarnya telah diberikan oleh para dosen, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan asistensi ini akan sangat membantu mahasiswa dalam memahami materi kuliah.

Bimbingan Studi Mahasiswa

Pada kegiatan perkuliahan dan administrasi mahasiswa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi, meminta masukan, pendapat dan saran tentang kegiatan yang dilaksanakan kepada salah seorang dosen yang telah ditetapkan oleh pengurus, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Bimbingan Akademik dan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

Dosen Pembimbing Akademik (DPA) atau Dosen Wali ditetapkan oleh pengurus. Konsultasi bimbingan akademik dilakukan tiga kali setiap semester (pada awal, pertengahan, dan akhir   semester) untuk pengesahan KRS dan memantau perkembangan akademik mahasiswa.

  1. Bimbingan Magang.

Dosen Pembimbing Magang ditetapkan oleh pengurus.

  1. Bimbingan Kerja Praktek (KP) dan Tugas Akhir (TA).

Bimbingan Kerja Praktek dan Tugas Akhir merupakan satu kesatuan. Dosen Pembimbing Kerja Praktek (DPKP) dan Tugas Akhir (DPTA) diusulkan oleh mahasiswa atau ditentukan oleh pengurus.